400 Peserta ikuti Sosialisasi Pajak Daerah di Jaktim
Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi peningkatan pajak daerah, di kantor wali kota Jakarta Timur, Kamis (29/11). Peserta merupakan para pengurus RT/RW, LMK, Dewan Kota, lurah/camat, kepala UKPD dan perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dari sosialisasi ini kita berharap para peserta dapat menyampaikan pada para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur, Ari Sonjaya mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak. Diharapkan ada sinergitas antara Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) dengan unit-unit terkait dalam upaya bersama-sama mendongkrak perolehan pajak.
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai 78,6 Persen"Dari sosialisasi ini kita berharap para peserta dapat menyampaikan pada para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Karena pajak ini juga akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan di daerahnya," kata Ari Sonjaya.
Sementara, Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, target perolehan pajak daerah tahun 2018 ini sebesar Rp 2,73 triliun. Namun hingga saat ini baru tercapai Rp 1,84 triliun atau sekitar 67,4 persen.
"Upaya lain dalam mendongkrak perolehan pajak daerah adalah, saat ini Pemprov DKI sedang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda bagi penunggak PBB-
P2. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak dikenai sanksi yang tegas," tandasnya.Menurutnya, jika peluang ini tak segera dimanfaatkan para wajib pajak maka pihaknya akan mengambil tindakan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan.